PENELANTARAN KELUARGA
Abstract
Kekerasan dalam rumah tangga dikenal dengan KDRT. Kekerasan lebih dimaknai secara fisik dengan lebam-lebam dan luka berdarah-darah serta sejenisnya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), kekerasan dalam rumah tangga umumnya korbannya adalah perempuan dan anak-anak dan terdapat empat bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.
Full Text:
PDFRefbacks
- There are currently no refbacks.
Kumpulan Artikel Tulisan Dosen Unika Widya Mandala Madiun yang dimuat di Koran Krida Rakyat