PENELANTARAN KELUARGA

Dra. Agnes Adhani, M.Hum.

Abstract


Kekerasan dalam rumah tangga dikenal dengan KDRT. Kekerasan lebih dimaknai secara fisik dengan lebam-lebam dan luka berdarah-darah serta sejenisnya. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT), kekerasan dalam rumah tangga umumnya korbannya adalah perempuan dan anak-anak dan terdapat empat bentuk kekerasan, yaitu kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran.


Full Text:

PDF

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Kumpulan Artikel Tulisan Dosen Unika Widya Mandala Madiun yang dimuat di Koran Krida Rakyat